KATA SAMBUTAN
Dinamika bisnis dan dunia usaha berkembang sangat cepat. Kepentingan bisnis dan kebutuhan masyarakat merupakan lokomotif dari perubahan tersebut. Oleh sebab itu, jenis usaha akan semakin terspesialisasi sesuai dengan kebutuhan yang ada di masyarakat, sehingga dibutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tertentu untuk bisa mengelola dengan baik.
Seperti hal nya PT Permodalan Nasional Madani yang fokus pada sektor keuangan mikro dan ultra mikro, yaitu dalam hal memberikan pembiayaan dan pendampingan usaha bagi masyarakat prasejahtera. Tujuannya adalah agar kelompok masyarakat yang berada di lapisan paling bawah ini bisa meningkatkan kualitas hidupnya dengan lebih baik.
Untuk bisa mewujudkan itu semua, diperlukan karakter SDM yang memiliki kemampuan dan keahlian dibidang atau sektor keuangan ultra mikro, sehingga diperlukan suatu standar kompetensi yang dibutuhkan untuk bisa menjalankan profesi tersebut dengan baik. Disinilah penting nya kehadiran Lembaga Sertifikasi Profesi yang memiliki skema sertifikasi sesuai kebutuhan industri atau bidang usaha keuangan mikro dan ultra mikro.
LSPPNM sebagai LSP Pihak Kedua Industri, menjadikan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) menjadi parameter kompetensi personal yang diharapkan sesuai kualifikasi dan kebutuhan industri dibidang sektor keuangan mikro dan ultra mikro.
Dengan SKKNI yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan asesmen secara bersamaan dengan keberlakuan Standar Operasi dan Prosedur yang berlaku di lingkungan kerja PNM diharapkan pelaksanaan uji kompetensi dapat melakukan penyesuaian dan pengembangan skema dan kompetensi secara berjenjang, bertahap dan berkelanjutan sesuai kebutuhan.
Tujuannya adalah agar profesi ini bisa memberikan sumbangsih yang optimal bagi pengembangan SDM dan standarisasi SDM di keuangan mikro dan ultra mikro, yang pada tujuan akhirnya adalah bisa memberikan kontribusi yang optimal bagi kemajuan perekonomian bangsa ini.


Gung Panggodo
Direktur Utama PT Mitra Utama Madani (MUM)



Ahmad Rida
Ketua LSP Permodalan Nasional Madani
Puji Syukur kehadirat Allah Swt, Tuhan Semesta alam yang telah mencurahkan segala nikmat dan kasih sayang-NYA kepada kita semua. Shalawat dan salam senantiasa kita panjatkan kepada junjungan kita baginda nabi Rasulullah Muhammad Saw semoga kita semua mendapatkan syafaatnya aamiin yaa rabbal alaamiin.
Alhamdulillah pada tahun 2016 Lembaga Sertifikasi Profesi Permodalan Nasional Madani atau LSPPNM tahun 2016 mendapat Sertifikat Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor BNSP-LSP-461-ID tanggal 16 Mei 2016 dan Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.0538/BNSP/V/2016 tentang Lisensi LSPPNM.
Setelah melalui proses Surveilance tahun 2019 LSPPNM mendapat Perpanjangan Sertifikat Lisensi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.0880/BNSP/X/2019 tentang Perpanjangan Lisensi LSPPNM yang berlaku sampai dengan 9 Oktober 2024.
Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.1237/BNSP/VI/2021 tentang Lisensi Penambahan Ruang Lingkup Skema Sertifikasi diberikan sehingga LSPPNM kini telah memiliki 19 Skema Sertifikasi Kompetensi bidang/sektor Keuangan Mikro dan Ultra Mikro dan didukung oleh jumlah Asesor Kompetensi yang memadai akan dapat memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi sesuai prinsip-prinsip asesmen, Valid, Asli Terkini dan Memadai dengan adanya sistem rekaman yang bermutu, mampu telusur dan memastikan terstandarisir sesuai Pedoman BNSP dan Sistem Operasi Prosedur serta ketentuan yang terkait lainnya.
Sasaran Sertifikasi Kompetensi ini adalah seluruh insan di lingkungan PT PNM & institusi dari pemangku kepentingan yang dilaksanakan secara bertahap, berjenjang dan berkelanjutan berdasarkan klasifikasi Asesi, yaitu ;
Hasil pelatihan dan/atau pendidikan, dimana Kurikulum dan fasilitas praktek mampu telusur terhadap standar kompetensi.
Hasil pelatihan dan/atau pendidikan, dimana Kurikulum belum berbasis kompetensi.
Pekerja berpengalaman, dimana berasal dari industri/tempat kerja yang dalam operasionalnya mampu telusur dengan standar kompetensi.
Pekerja berpengalaman, dimana berasal dari industri/tempat kerja yang dalam operasionalnya belum berbasis kompetensi.
Pelatihan / belajar mandiri atau otodidak.
Pada akhirnya hasil akhir dari program sertifikasi melalui uji kompetensi adalah ; Mampu membuktikan atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai standar yang ditetapkan (Evidence), Pengakuan terhadap kompetensi personal sebagaimana dibuktikan dari sertifikat, proses dan kinerja (Recognition), Penghargaan atau apresiasi bagi personil yang dinyatakan kompeten dan layak mendapatkan penghargaan (Appreciation) oleh perusahaan maupun masyarakat atas kontribusi positif dalam bidang dan profesinya.

