Pernyataan (Disclaimer)

Catatan Hasil Analisis Prinsip Ketidakberpihakan

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PNM (LSP PNM)

MANAJEMEN KETIDAKBERPIHAKAN

Sebagaimana diatur dalam Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 201 Tahun 2014 Klausul 4.3 tentang Manajemen Ketidakberpihakan dan arahan serta kebijakan manajemen PNM serta acuan normatif korporasi tentang tugas pokok dan tanggung jawab unit kerja yang membidangi Human Capital Development. LSP PNM telah mendokumentasikan struktur organisasi, tupoksi fungsional dan secara matrikulasi dalam garis kordinasi solid line dan coordination line yang terintegrasi secara profesional, membuat dan menetapkan kebijakan dan prosedur dalam bentuk Panduan Mutu dan SOP untuk mengelola ketidakberpihakan dan untuk memastikan bahwa kegiatan sertifikasi dilaksanakan secara tidak berpihak.

Pimpinan LSP PNM dan segenap pengurus mempunyai komitmen untuk menjamin ketidakberpihakan dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi. LSP PNM telah membuat pernyataan dalam bentuk PAKTA INTEGRITAS bagi seluruh personil LSP PNM dan para Asesor Kompetensi yang tanpa diminta dapat diakses oleh publik, bahwa LSP PNM menyadari pentingnya ketidakberpihakan dalam pelaksanaan sertifikasi, pengelolaan benturan kepentingan dan penjaminan objektifitas sertifikasi LSP PNM.

LSP PNM menjamin ketidakberpihakan dalam kaitannya dengan pemohon sertifikasi, peserta sertifikasi dan pemegang sertifikat.

Kebijakan dan prosedur sertifikasi profesi dilaksanakan secara adil untuk semua pemohon sertifikasi, peserta sertifikasi dan pemegang sertifikat.

LSP PNM tidak memperkenankan membatasi sertifikasi atas dasar kondisi keuangan yang tidak wajar atau kondisi pembatas lainnya seperti keanggotaan asosiasi atau kelompok. LSP PNM berkomitmen untuk tidak menggunakan prosedur yang secara tidak adil akan menghalangi atau menghambat akses oleh pemohon sertifikasi dan peserta sertifikasi.

LSP PNM bertanggung jawab atas ketidakberpihakan kegiatan sertifikasinya, dan tidak akan mengijinkan tekanan komersial, keuangan dan tekanan lain untuk mengkompromikan ketidakberpihakan.

LSP PNM telah mengidentifikasi ancaman-ancaman ketidakberpihakannya secara berkelanjutan. Hal ini mencakup ancaman-ancaman yang muncul dari kegiatan LSP PNM, dari organisasi yang terkait dengan LSP PNM, dari hubungan kerjasama atau kemitraan, atau dari hubungan antar personil. Akan tetapi hubungan tersebut tidak selalu memberikan ancaman terhadap ketidakberpihakan, seperti halnya;

A. Hubungan yang mengancam ketidakberpihakan sertifikasi LSP PNM dapat didasarkan pada kepemilikan, tata kelola, manajemen, personil, peminjaman sumber daya, keuangan, kontrak, pemasaran (termasuk branding) dan lainnya.

B. Suatu organisasi terkait adalah organisasi yang memiliki hubungan dengan lembaga sertifikasi profesi melalui kepemilikan yang sama, secara keseluruhan atau sebagian, dan memiliki kesamaan unsur pengarah, perjanjian kontrak, nama, staf umum, pemahaman informal atau cara lain, sehingga lembaga terkait tersebut memiliki kepentingan dalam setiap keputusan sertifikasi atau memiliki kemampuan potensial untuk mempengaruhi proses sertifikasi.

LSP PNM akan melakukan analisis, mendokumentasikan dan menghilangkan atau meminimalkan potensi benturan kepentingan yang timbul dari kegiatan sertifikasi. LSP PNM juga selalu mendokumentasikan dan menunjukkan bagaimana cara menghilangkan, mengurangi atau mengelola ancaman tersebut. LSP PNM mengidentifikasi semua potensi sumber benturan kepentingan, baik yang timbul dari dalam LSP PNM, seperti pemberian tanggung jawab kepada personil, atau yang timbul dari kegiatan personil, badan atau organisasi lain. Kegiatan sertifikasi LSP PNM dibangun dan dikelola sedemikian rupa untuk menjaga ketidakberpihakan. Hal tersebut mencakup keterlibatan yang berimbang dari para pemangku kepentingan. Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong dan mewujudkan tujuan dari pengembangan dan pembinaan insan PNM secara keseluruhan guna tercapainya visi misi PNM berdasarkan rencana strategis yang terstruktur, sistematis sesuai kebutuhan dan perkembangan perusahaan.